Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo) menyatakan, saat ini persaingan usaha antara pusat perbelanjaan atau toko offline dengan toko online di Indonesia sangat ketat.
Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah mengatakan, ada ketidakadilan dalam hal persaingan antara toko online dan toko offline.Ia juga mengatakan belum menerima informasi terkait rencana Matahari Department Store untuk menutup dua cabangnya di Pasaraya Blok M dan Manggarai.
Menurutnya, konsumen kerap memiliki pendapat atau pandangan bahwa harga barang yang dijual di toko online lebih murah dibandingkan di toko offline atau mall.
Padahal, lanjut Budihardjo, perbedaan harga tersebut akibat banyaknya cost atau biaya yang dikeluarkan pemilik toko offline, mulai dari pajak barang, pajak reklame, hingga gaji karyawan.
"Harga-harga di mal itu kesannya mahal tetapi kami kan memang membayar pajak dan sewa tempat, karyawan juga bayar BPJS dan pajak-pajak lain seperti pajak reklame," jelasnya.
Dengan demikian, pihaknya berharap agar pemerintah selaku pembuat kebijakan maupun regulasi bisa menerbitkan regulasi yang bisa mengatur persaingan usaha antara bisnis offline dan online agar tidak saling mematikan.
"Semua penjual yang ada di online harus juga sama perlakuannya, itu yang membuat persaingan sehat dan itu kan baik buat penerimaan negara, untuk pajak dan untuk perlindungan konsumen," paparnya.
Menurutnya, dengan mendapatkan perlakuan atau peraturan yang sama maka persaingan antara bisnis online dan offline bisa saling bersinergi. "Jadi ada kesetaraan antara online dan offline, jangan offline dibebani sementara online tidak," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait rencana tutupnya dua cabang toko milik Matahari Department Store Pasaraya Blok M dan Manggarai.
"Saat ini belum ada informasi, jadi kelihatannya mungkin satu hari atau dua hari baru ada informasi kepada kami," jelas Roy.
Nah bagaimana sobat IDEA BUSINESS mengenai hal ini seharusnya terdapat Undang - Undang baru mengenai e-commerce agar persaingan bisnis lebih sehat.
- Home
- Panduan Trader
- Forex
- __Pengenalan Forex
- __Tranding Forex
- Bitcoin
- _Pengenalan Bitcoin
- _Tranding Bitcoin
- Saham
- _Pengenalan Saham
- _Berdagang Saham
- Persiapan Trader
- _Experts Advisor
- _Waktu Trading
- _Indicator
- _Teknik Trading
- Broker
- _Broker Regulasi
- _Bapepti
- _Broker Blacklist
- Emas
- Teknologi Keuangan
- _Alat Transaksi
- _investasi online
- Tokoh dan Peristiwa
