Praktik double swipe atau gesek ganda masih dilakukan di sejumlah merchant atau toko. Padahal, Bank Indonesia sudah melarang praktik ini.
APA ITU PENGGESEKAN GANDA PADA KARTU KREDIT?
Penggesekan ganda (double swipe) terjadi ketika pedagang melakukan penggesekan kartu non tunai yang lebih dari sekali selain di mesin elektronik data capture atau biasa dikenal dengan EDC.
Dan penggesekan biasa dilakukan di mesin kasir pedagang.
APA YANG PERLU KITA LAKUKAN APABILA MENGETAHUI PENGGESEKAN GANDA KARTU NON TUNAI TERSEBUT?
1. Melarang pedagang menggesek kartu di mesin kasir
2. Melaporkan ke Bank Indonesia melalui contact center (021)131 menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di mesin EDC.
2. Melaporkan ke Bank Indonesia melalui contact center (021)131 menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di mesin EDC.
MENGAPA BI MELARANG PENGGESEKAN GANDA?
Peraturan melarang praktik penggesekan ganda pada kartu non tunai bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian dan penyalahgunaan data dan informasi kartu tersebut.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengungkapkan kebocoran data nasabah tidak terjadi karena gesek ganda pada mesin kasir.
Ketua umum Asprindo Roy Mandey penjualan data nasabah bisa terjadi karena aktivitas sales kartu kredit yang bertugas mengumpulkan data calon nasabah. Hal tersebut berpotensi bocor karena diperjual belikan.
Ketua umum Asprindo Roy Mandey penjualan data nasabah bisa terjadi karena aktivitas sales kartu kredit yang bertugas mengumpulkan data calon nasabah. Hal tersebut berpotensi bocor karena diperjual belikan.
Dia menjelaskan, meskipun kartu digesek ganda toko ritel tidak merekam apapun data nasabah yang menjadi konsumen.
Menurut dia, banyak orang yang salah mengartikan kegiatan gesek ganda ini sehingga masyarakat urung melakukan transaksi akibat aturan tersebut.
Menurut dia, banyak orang yang salah mengartikan kegiatan gesek ganda ini sehingga masyarakat urung melakukan transaksi akibat aturan tersebut.