DIREKTUR Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Pungky Purnomo Wibowo enggan mengungkapkan proses perizinan dua perusahaan penyedia layanan keuangan berbasis teknologi (financial technlogy/fintech) oleh PT Gojek Indonesia.
"Saya tidak akan pernah menjawab pertanyaan tentang proses perizinan dari suatu perusahaan," ujar Pungky saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Rabu (3/1).
Pungky juga tidak bersedia menjawab apakah dokumen persyaratan yang diserahkan Gojek sudah lengkap atau tidak. Sebab hal itu sudah masuk proses perizinan. Proses tersebut yakni penelitian dan analisa yang dilakukan BI dalam menentukan perizinan akan dilakukan dalam kurun waktu 45 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.
"Itu juga saya tidak akan menjawab karena itu masuk proses perizinan," sebutnya.
Diketahui Gojek telah menyampaikan langkah akuisisi 3 perusahaan fintech kepada BI pada 18 Desember lalu. Perizinan akuisisi dua perusahaan fintech yakni Kartuku dan Midtrans ditangani oleh BI. Sebab, keduanya merupakan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Sementara satu fintech lainnya, yakni Mapan, berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena bukan merupakan PJSP.
"Kalau sudah lengkap, kami lihat, kami analisa, diproses. Dari situ, akan diproses sesuai dengan waktu yang ditetapkan," kata Pungky saat itu.
Diketahui pada tanggal 15 Desember 2017 Gojek telah mengumumkan proses akuisisinya dengan penandatanganan kesepakatan. Akuisisi ketiga fintech tersebut diharapkan Gojek bakal memperkuat ekspansi GoPay di Indonesia.
Gojek mengungkap bahwa bisnis perusahaan-perusahaan yang diakuisisinya saat ini memproses total transaksi lebih dari Rp67,5 triliun per tahun, baik melalui kartu kredit, debit maupun dompet digital untuk para pengguna, penyedia jasa, dan merchant-merchant mereka. (OL-6)